a. bahwa sehubungan dengan terjadinya krisis moneter yang dapat mengakibatkan terjadinya kesulitan likuiditas bagi Wajib Pajak tertentu, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak tertentu; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak dalam tahun berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, perlu disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.