mengubah PP 55/2014
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOg tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2O, perlu menyesuaikan ketentuan tentang honorarium bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi secara adil dan proporsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturhn Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; b.bahwa... SK No 106558 A Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OOg tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a958); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 655a); SK No 106559 A 4.Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50T6); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 154) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 ten
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.