a bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegratan sektor riil oleh usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi guna meningkatkan pcrtumbuhan ekonomi nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Beian.;a Negara Tahun Anggaran 2010; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayaL (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyerteran Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Pcrum) Jaminan Kredit Indonesra;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.