a. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkarantinaan hewan yang melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati hewan, sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi serta perkembangan hukum nasional dan internasional; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.