a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, dipandang perlu memindahkan kedudukan pusat pemerintahannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; b. bahwa Kota Cikarang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota yang baru bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.