PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta untuk melaksanakan Penugasan Khusus pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia guna mendukung program ekspor nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2ols tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.