d. bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Ind<-rnesia dalam rangka pelaksanaan peltJaminan kredit usaha rakyat bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) pT Asuransr Kredit Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20to; b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurul a dan untuk melaksarrakzr.r ketentuan Pasal 4 ayat (a) Undang-Undang Nomor. l!) Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milrk Negara, perlr_r menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.