a. bahwa mencermati perkembangan industri perasuransian nasional dan dalam rangka mengantisipasi krisis ekonomi global yang melanda dunia pada saat ini, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pentahapan pemenuhan modal sendiri bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.