Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 58/2023.
a bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan, perlu mengatur kembali tarif pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan pasal 2r bagi pejabat Negara, Pegau'ai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belan.;a Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 renrang pajak penghasilan bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggora Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para pensiunan atas Penghasilan 5,ang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah; b. bahwa PR ES I DEN REPUBuiK iNDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.