a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822), Ibukota Kabupaten Luwu berkedudukan di Palopo; b. bahwa dengan terbentuknya Kota Palopo sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186), maka perlu dilakukan pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu dari Wilayah Kota Palopo; c. bahwa berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, serta hasil Kajian Tim Pemerintah, wilayah Kecamatan Belopa layak menjadi Ibukota Kabupaten Luwu; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu Dari Wilayah Kota Palopo Ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.