a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan bursa berjangka di Indonesia dipandang perlu untuk menyesuaikan modal setor PT (PERSERO) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka; b. bahwa Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 menentukan bahwa modal disetor Lembaga Kliring Berjangka paling sedikit berjumlah Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); c. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 dapat dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.