bahwa dalam rangka usaha meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dipandang perlu mengubah gaji pokok dan tunjangan isteri/suami Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.