mengubah PP 23/2021
a. bahwa untuk mendorong dan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pengaturan mengenai perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, tata hutan dan pen5rusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, pengelolaan perhutanan sosial, perlindungan hutan, dan pengawasan kehutanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kehutanan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kehutanan ; Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c SK No 075722 A 1 2. Undang-Undang 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4L, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47571 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71431; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 3 4 5 SK No 075697 A 6. Peraturan 6 FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Peraturan Pemeri
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.