Mengingat lahwa dengan adanya penyesuaian gaji pokok pegawai Negeri Sipil yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana dimaksud dalam peratuEn Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor T Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri sipit, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok pensiunan pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor l l Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29061; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2S Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97l; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgrr teniang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun rgrr Nomor r 1, Tambah"r, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3o9g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgrz tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 15); 5.Peraturan... SK No 209575 A Menetapkan FR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a7\;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.