mengubah PP 23/2010
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, perlu mengatur ketentuan mengenai harga jual batubara untuk penyediaan teneg, listrik bagi kepentingan umum di dalam negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) Undaag-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrr&,ahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usatra Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 1 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang Pembatran Keempat Atas Peraturan Pemerintatr Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2Ol7 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66O21;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.