a. bahwa dalam melaksanakan tugas pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, sangat dibutuhkan Anggota Mahkamah Pelayaran yang profesional, berintegritas tinggi serta bertanggung jawab; b. bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.