Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 41/2007.
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; b. bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan penataan Pemerintahan Daerah; c. bahwa sehubungan maksud huruf b tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.