a. bahwa Hakim sebagai Pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dan sebagai salah satu aparat hukum perlu terus ditingkatkan kualitas, kemampuan profesional dan kedudukannya untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas dan bertanggung jawab; b. bahwa agar Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama dapat melakukan tugasnya dengan baik, maka kepada mereka diberikan jaminan hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya; c. bahwa gaji Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; d. bahwa untuk menjamin kukuhnya kedudukan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama perlu mengatur kembali Peraturan Gaji Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.