a. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam yang saat ini berkedudukan di wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Bukittinggi dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam; b. bahwa Kota Lubuk Basung di wilayah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.