a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, perlu menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara pada Pelabuhan Padang Bai di Propinsi Bali dan Pelabuhan Penyeberangan Lembar dan Kayangan serta Pelabuhan Pototano di Propinsi Nusa Tenggara Barat dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.