a. bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api mempunyai peranan penting dan strategis dalam menunjang pembangunan perkeretaapian di Indonesia sehingga perlu dikembangkan dan ditingkatkan kegiatannya menuju industri kereta api yang modern; b. bahwa kekayaan Negara yang berasal dari dana lokal dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk pengembangan produksi II Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.