a. bahwa pensiun Pegawai Negeri Sipil merupakan jaminan hari tua yang sangat penting artinya bagi Pegawai Negeri Sipil, dan sekaligus merupakan salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya selama bekerja dalam dinas Pemerintah; b. bahwa sehubungan dengan arti penting pensiun tersebut, proses pemberhentian, pemberian pensiun dan pembayarannya perlu diperlancar agar pensiun Pegawai Negeri Sipil serta janda/dudanya dapat benarbenar diterima tepat pada waktunya; c. bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil serta pensiun janda/dudanya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.