a. bahwa dalam rangka tindak lanjut hasil Team Penataan/Penelitian kembali Badan Usaha Milik Negara dan untuk lebih meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara yang tertanam dalam Badan Usaha Milik Negara, maka Perusahaan Negara Metrika yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 1961 perlu ditentukan kelanjutan statusnya; b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pembubaran Perusahaan Negara Metrika dan penambahan penyertaan modal yang berasal dari kekayaan negara hasil likuidasi Perusahaan Negara Metrika ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel dengan Peraturan Pemerintah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.