a. bahwa secara bertahap dipandang perlu memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun sesuai dengan kemampuan keuangan Negara; b. bahwa berhubung dengan itu Uang Bantuan Pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan yang Bersifat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1977 perlu diperbaiki; c. bahwa dengan adanya perbaikan Uang Bantuan Pensiun dipandang sudah tiba waktunya menyamakan penghasilan antara pensiunan yang berada di Propinsi Irian Jaya dan pensiunan yang berada di Propinsi- propinsi lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.