a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut dan yang sebelumnya; b. bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan Negara, maka penyesuaian pensiun pokok bagi mereka yang dipensiunkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, diadakan secara bertahap; c. bahwa untuk penyederhanaan administrasi dipandang perlu menetapkan pembulatan pensiun pokok yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.