a. bahwa perbaikan penghasilan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 1967 ternyata belum dapat menghilangkan perbedaan penghasilan antara bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 dan yang dipensiunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan penyesuian pokok pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Pejabat Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.