a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presidium Kabinet No. 28/U/IV/12/1966 tanggal 12 Desember 1966 telah dicapai kata sepakat antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo- Indonesian Plantations, Ltd. mengenai pengembalian perkebunan- perkebunan ex P & T. Lands, untuk membentuk suatu perusahaan campuran (joint enterprise) dengan nama Perseroan Terbatas "Indonesian Palntations" disingkat PT. lndoplant; b. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah guna menetapkan penyertaan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.