bahwa dalam rangka perluasan dan perkembangan pendidikan tinggi serta guna kelancaran perkuliahan dan ketata- usahaan perlu: a. menambah jumlah fakultas-fakultas yang telah ada, dengan membuka Fakultas Sosial dan Politik serta Fakultas Sastera pada Universitas Hasanuddin; b. memindahkan tempat kedudukan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Hasanuddin di Tondano ke Menado; bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1956 tentang pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.