bahwa perlu diadakan beberapa perubahan didalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 164), agar permohonan-permohonan ijin pemindahan hak dan serah pakai tanah- tanah perkebunan dapat diselesaikan didalam waktu yang singkat:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.