bahwa peraturan-peraturan yang berlaku, yang mengatur pembebasan bea-masuk bagi pejabat-pejabat konsuler negara-negara asing yang tinggal di negeri ini harus disesuaikan dengan struktur ketatanegaraan pada dewasa ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.