a. bahwa, untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki perdagangan kapuk, perlu menetapkan pemungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935"; b. bahwa belum dapat terlaksana Keputusan Menteri dalam rapatnya ke 83, tanggal 27 Pebruari 1953 dan Keputusan Dewan Ekonomi dan Keuangan dalam rapatnya ke XIII/W-'53, tanggal 19 Maret 1953; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke-91 pada tanggal 11 Januari 1955;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.