a. bahwa hingga dewasa ini masih berlaku peraturan-peraturan tentang pemberhentian untuk sementara waktu yang termuat dalam: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (dahulu) Nomor 14 tahun 1950. 2. Bijblad No. 13405, 13664 dan 14429. b. bahwa dianggap perlu untuk mengadakan satu peraturan mengenai hal itu yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.