bahwa untuk menjalankan pasal 14 ayat (1) "Tabaksaccijnsordonnantie;; (Staatsblad 1932 No. 517), terakhir diubah dengan Undang-undang Darurat No. 22, Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 37), perlu mengadakan perobahan lagi pada "Tabaksaccijns-verordening" (Staatsblad 1932 No. 560);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.