a. bahwa perlu mengadakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang penambahan jenis hukuman pokok dengan Hukuman Tutupan; b. bahwa cara menjalankan hukuman tutupan itu, buat sementara waktu, berhubung dengan keadaan, perlu diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.