bahwa sebelum diadakan Undang-undang yang menetapkan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berdasarkan kedaulatan rakyat untuk seluruh daerah Republik Indonesia, perlu diadakan dasar-dasar pemerintahan di Sumatera pada sa'at sekarang agar jalannya pemerintahan dapat lancar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.