bahwa undang-undang tanggal 26-2-1946 Nomor 1 tentang Peraturan hukum pidana, menurut pasalnya terakhir, mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden. Menimbang : bahwa undang-undang ini perlu mulai sekarang berlaku juga untuk daerah Propinsi Sumatera.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.