Mengingat : 1. 2. 3. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Selindung yang letak geografisnya berada di seberang Kabupaten Bangka Tengah, maka perlu memasukkan Desa Selindung ke dalam Kota Pangkalpinang; b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah menyetujui untuk menyerahkan Desa Selindung kepada Kota Pangkalpinang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang Dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57lr tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor I82l); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OOO tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik PRESIDEN FTEPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.