a. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Batan Teknologi dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Batan Teknologi; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang dikelola oleh Batan Tenaga Nuklir Nasional yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996 berupa bahan elemen bakar nuklir dan bahan proses produksi radioisotop yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Batan Teknologi, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Batan Teknologi; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.