bahwa dalam rangka memberikan otonomi yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah Tingkat II, dipandang perlu meninjau kembali perimbangan penerimaan hasil pungutan Negara dari sub sektor pertambangan umum berupa Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi dengan mengubah Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.