a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah serta mendorong perekonomian nasional melalui penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dalam program penjaminan Pemerintah atas modal kerja pelaku usaha, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal 2020, No.305 -2- Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.