mengubah PP 98/2000
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan, Pemerintah menyelenggarakan sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. bahwa dalam sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ujian penyaringan memiliki peranan penting dan strategis untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan; c. bahwa ketentuan mengenai ujian penyaringan Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sehingga ketentuan tersebut perlu diubah; d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.