a. bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000 terdapat perbedaan pensiun pokok antara mantan Pejabat Negara yang dipensiun sejak bulan April 2000 dengan yang dipensiun sebelumnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi mantan Pejabat Negara yang dipensiun sebelum bulan April 2000 dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.