a. bahwa untuk lebih mendorong kegiatan ekonomi di wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan bagi orang pribadi yang bertempat tinggal di wilayah kerjasama tersebut yang akan bertolak ke Australia melalui pelabuhan/tempat pemberangkatan dalam wilayah pertumbuhan dimaksud; b. bahwa anak-anak yang berumur 12 (dua belas) tahun kebawah belum termasuk usia produktif untuk memperoleh penghasilan, maka perlu dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan/Fiskal Luar Negeri pada saat bertindak ke luar negeri; c. bahwa untuk mendorong pembukaan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, maka perlu diberikan pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi perorangan Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menambah ketentuan tentang pembebasan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998, dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.