a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 terhadap perusahaan milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Perdagangan ; b. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan Negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang berusaha dalam lapangan perdangangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.