a. bahwa guna meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, telah dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru pada PT Bank Bukopin Tbk melaluipenawaran umum perdana saham (initial public offering)dan program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocation) pada tahun 2006, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013,penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulupada tahun 2009, 2011, 2014, 2018, dan 2020, serta penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulupada tahun 2020; 2020, No.303 -2- b. bahwa aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Bukopin Tbk; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negarasebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan danPenjualan Saham Barupada PT Bank Bukopin Tbk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.