a. bahwa dalam rangka restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik serta dalam upaya mengatasi defisit neraca pembayaran di sektor asuransi, Pemerintah perlu membentuk perusahaan reasuransi yang kuat dan terpercaya; b. bahwa untuk membentuk perusahaan reasuransi yang kuat dan terpercaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta guna menyehatkan, meningkatkan kinerja dan nilai serta manfaat yang optimal kepada Negara, perlu dilakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, penggabungan suatu Badan Usaha Milik Negara dapat dilakukan dengan Badan Usaha Milik Negara lain yang telah ada; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.