a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa 5 (lima) unit kapal split barge hasil pelaksanaan proyek yang pengadaannya berasal dari dana pinjaman Exim Bank of USA dengan Credit Aggrement Nomor AP.066945 tanggal 13 September 1995 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.