a. bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu diberikan tunjangan kinerja; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur tunjangan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.