bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kesejahteraan bagi para penerima pensiun beserta janda/dudanya, dipandang perlu memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.