a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan selanjutnya untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri dari jasa telekomunikasi dalam negeri dan jasa telekomunikasi internasional, maka maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indosat yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 yang selama ini melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai badan penyelenggara jasa telekomunikasi internasional, perlu dilakukan penegasan kembali; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.